Alat Berat Hasil Penertiban PETI Desa Bodi Dipindahkan, Ketua PJS Buol Pertanyakan Pengamanan dan Transparansi

Nasional170 Dilihat

Triptacelebes.com Buol, Sulteng – Pemindahan satu unit alat berat yang disebut sebagai hasil penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bodi, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, menjadi perhatian publik.

Pada Sabtu, 3 Oktober 2026, saat dimintai keterangan oleh media ini, Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Buol, Jamaludin Butudoka, menyampaikan sejumlah hal terkait keberadaan dan pemindahan alat berat tersebut, khususnya mengenai aspek pengamanan, pengawasan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Menurut Jamaludin, dirinya sebelumnya telah meminta konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol mengenai keberadaan alat berat tersebut.

Dalam konfirmasi itu, ia mendapat penjelasan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan penyidik.

Jamaludin juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diterimanya dari pihak Intelijen Kejari Buol, pemindahan alat berat dilakukan dengan pertimbangan keamanan.

PETI Disebut Bukan Lagi Rahasia Umum Menurut keterangan yang diterima Jamaludin, pihak Intelijen Kejari Buol menyampaikan bahwa aktivitas PETI di Kabupaten Buol bukan lagi menjadi rahasia umum di tengah masyarakat.

Karena itu, keberadaan alat berat yang berkaitan dengan proses penertiban dinilai perlu mendapatkan pengamanan yang memadai.

Baca Juga:  Dugaan Pemalsuan Dokumen BPKB di Poso Dilaporkan, ASN Seret Nama Oknum Polisi dan Oknum Wartawan

Jamaludin mengatakan, dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa pemindahan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya aksi demonstrasi yang berpotensi mengganggu keamanan alat berat.

Selain itu, terdapat kekhawatiran apabila pengawasan di lokasi sebelumnya tidak dapat dilakukan secara maksimal, sehingga membuka kemungkinan alat berat tersebut mengalami kerusakan akibat tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Saat saya melakukan konfirmasi, saya mendapatkan penjelasan bahwa itu merupakan urusan penyidik.

Dari pihak Intelijen juga dijelaskan bahwa pemindahan dilakukan untuk menjaga kemungkinan adanya aksi demonstrasi dan mengantisipasi apabila pengawasan di lokasi sebelumnya tidak maksimal,” ujar Jamaludin Butudoka, saat dimintai keterangan media ini, 3 Oktober 2026.

Ketua PJS Berikan Kritik Keras
Meski memahami alasan keamanan yang disampaikan, Jamaludin menilai penjelasan tersebut tetap perlu diikuti dengan keterbukaan informasi yang memadai.

Menurutnya, apabila alat berat tersebut memang berkaitan dengan proses penertiban PETI, publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui secara proporsional mengenai status dan pengamanannya, tanpa mencampuri kewenangan penyidik dalam menangani perkara.

“Kalau alasannya untuk keamanan, tentu harus bisa dijelaskan secara terang.

Baca Juga:  Hutan Bodi Kian Terancam, Rapat Penertiban Dipertanyakan: Warga Soroti Minimnya Tindakan Nyata terhadap Dugaan PETI

Jangan sampai karena informasi yang tidak lengkap, masyarakat justru bertanya-tanya mengenai keberadaan alat tersebut,” tegas Jamaludin.

Ia menilai transparansi penting agar pemindahan barang hasil penertiban tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Jangan Sampai Barang Hasil Penertiban Justru Jadi Pertanyaan Baru
Jamaludin memberikan kritik terhadap pentingnya sistem pengamanan dan pengawasan terhadap barang yang berkaitan dengan proses hukum.

Menurutnya, apabila suatu alat berat dipindahkan dengan alasan keamanan, maka proses pemindahan, lokasi penempatan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pengamanannya harus memiliki dasar dan administrasi yang jelas.

“Jangan sampai barang yang diamankan dalam proses penertiban justru menjadi pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Kalau memang dipindahkan karena faktor keamanan, jelaskan secara transparan sesuai kewenangan dan prosedur,” katanya.

Jamaludin menegaskan, kritik tersebut bukan tudingan terhadap pihak tertentu.

Menurutnya, PJS Kabupaten Buol hanya mendorong agar penanganan barang yang berkaitan dengan proses hukum dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

PJS Dorong Penanganan PETI Tetap Transparan Jamaludin juga berharap penanganan persoalan PETI di Kabupaten Buol tidak hanya berhenti pada kegiatan penertiban, tetapi dilanjutkan dengan pengawasan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Puluhan Truk Antre Solar di Gorontalo, Distribusi BBM Subsidi Disorot

Ia meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara dapat memberikan informasi berdasarkan fakta dan keterangan resmi.

“Pemberantasan PETI harus dilakukan secara konsisten.

Kalau ada alat berat yang sudah ditertibkan, pengamanannya juga harus jelas.

Masyarakat jangan dibiarkan membangun persepsi sendiri karena minim informasi,” ujar Jamaludin.

Ruang Klarifikasi Tetap Terbuka
Jamaludin kembali menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan perhatian terhadap kepentingan publik.

Sementara proses hukum terhadap dugaan aktivitas PETI maupun status alat berat tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.

Triptacelebes.com juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kejari Buol, penyidik, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai status alat berat, alasan pemindahan, serta perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan demikian, publik dapat memperoleh informasi secara utuh berdasarkan keterangan resmi, fakta, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

#Triptacelebes_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *