Dugaan Pemalsuan Dokumen BPKB di Poso Dilaporkan, ASN Seret Nama Oknum Polisi dan Oknum Wartawan

Nasional184 Dilihat

Triptacelebes.com – Poso, Sulawesi Tengah – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Poso berinisial L.M. melaporkan dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri serta dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Laporan tersebut disampaikan L.M. kepada Propam Polres Poso dan pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana pemalsuan. L.M. menyebut proses balik nama BPKB kendaraan diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya selaku pemilik kendaraan.

Dalam laporan ke Propam, yang menurut L.M. disampaikan pada 20 Agustus 2026, terdapat dugaan keterlibatan seorang anggota Polri berinisial AIPDA SGE dalam proses yang berkaitan dengan balik nama BPKB tersebut.

Baca Juga:  Dicopot Kemarin, Kantornya Digeledah Kejagung, Ada Apa di Badan Gizi Nasional?

Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang.

L.M. juga menyebut adanya seorang Oknum Wartawan Pariaman tambunan S.H., yang disebutnya sebagai oknum wartawan, terkait proses balik nama kendaraan.

Atas penyebutan tersebut, seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Selain proses balik nama BPKB, L.M. juga mempersoalkan sebuah kuitansi pembelian yang disebut menjadi salah satu dasar dalam proses tersebut.

Menurut L.M., terdapat ketidaksesuaian nominal pada kuitansi.

Pada penulisan dengan huruf tercantum nilai Rp120 juta, sementara pada penulisan angka tercantum Rp120 ribu.

L.M. juga mempertanyakan penggunaan materai pada kuitansi tersebut yang tercantum dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000.

Baca Juga:  Puluhan Truk Antre Solar di Gorontalo, Distribusi BBM Subsidi Disorot

Keabsahan serta penggunaan dokumen tersebut, menurut L.M., telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditelusuri.

“Saya sudah melaporkan ke Polres Poso terkait peralihan nama BPKB ini.

Kami menduga ada pihak yang membantu dalam proses tersebut.

Karena itu, saya serahkan kepada pihak berwenang untuk memeriksa dan memastikan keabsahan dokumen yang digunakan,” ujar L.M. kepada media, Kamis (20/8/2026).

Minta Aparat Telusuri Dokumen
L.M. berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh dokumen yang digunakan dalam proses balik nama BPKB, termasuk kuitansi yang dipersoalkan.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penggunaan dokumen yang keabsahannya dipersoalkan serta adanya nama anggota Polri dan pihak yang disebut sebagai Oknum wartawan.

Baca Juga:  Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari kepolisian maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut berhak memberikan klarifikasi, bantahan, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Keterangan: Berita ini disusun berdasarkan keterangan L.M. dan materi yang ditunjukkan kepada media.

Penelusuran serta pembuktian atas dugaan pemalsuan dan keterlibatan pihak-pihak yang disebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

#Triptacelebes_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *