Hutan Bodi Kian Terancam, Rapat Penertiban Dipertanyakan: Warga Soroti Minimnya Tindakan Nyata terhadap Dugaan PETI

Nasional99 Dilihat

Triptacelebes.com – Buol, Sulawesi Tengah – Penanganan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bodi, Kabupaten Buol, kembali menjadi sorotan.

Di tengah upaya penertiban yang sebelumnya dilakukan, masyarakat mempertanyakan efektivitas langkah pengawasan dan penindakan, menyusul informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang kembali berlangsung di kawasan tersebut.

Sejumlah warga menilai, penanganan persoalan PETI tidak seharusnya berhenti pada rapat koordinasi, imbauan, maupun kegiatan penertiban sesaat.

Mereka berharap ada tindakan nyata, pengawasan berkelanjutan, serta kejelasan mengenai perkembangan penanganan di lapangan.

Keluhan tersebut muncul karena masyarakat menaruh perhatian terhadap kondisi kawasan hutan yang dikhawatirkan terus mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan dan pembukaan lahan.

Meski demikian, kondisi terkini, luas kerusakan, serta status kawasan yang terdampak perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang.

Rapat dan Imbauan Dinilai Perlu Diikuti Tindakan Nyata
Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah masyarakat, rapat-rapat terkait penanganan persoalan pertambangan dinilai belum cukup menjawab keresahan warga apabila tidak diikuti langkah konkret di lapangan.

Masyarakat menginginkan agar setiap hasil rapat memiliki tindak lanjut yang jelas, mulai dari pemeriksaan lokasi, pengawasan terhadap penggunaan alat berat, penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat, hingga penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

“Jangan sampai rapat hanya menjadi seremonial.

Masyarakat membutuhkan bukti tindakan nyata, terutama ketika muncul dugaan aktivitas pertambangan kembali berlangsung dan kawasan hutan dikhawatirkan semakin rusak,” demikian inti aspirasi yang disampaikan warga.

Baca Juga:  Alat Berat Hasil Penertiban PETI Desa Bodi Dipindahkan, Ketua PJS Buol Pertanyakan Pengamanan dan Transparansi

Pernyataan tersebut merupakan gambaran keresahan masyarakat yang perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Penertiban Harus Berkelanjutan, Bukan Sekadar Sesaat Dalam penanganan dugaan PETI, penertiban merupakan salah satu langkah penting.

Namun, efektivitasnya juga perlu dinilai dari tindak lanjut setelah kegiatan dilakukan, termasuk pengawasan lokasi, pemeriksaan alat berat, serta proses hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Apabila aktivitas pertambangan kembali ditemukan setelah penertiban, kondisi tersebut perlu dievaluasi secara serius.

Aparat dan instansi terkait perlu memastikan apakah kegiatan yang berlangsung memiliki perizinan yang sah, apakah lokasi berada di dalam kawasan hutan, serta apakah terdapat dampak lingkungan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Evaluasi ini penting agar penanganan persoalan tidak hanya berfokus pada kegiatan di permukaan, tetapi juga menyasar penyebab utama yang memungkinkan aktivitas pertambangan tanpa izin terus terjadi.

Dugaan Kerusakan Hutan Menjadi Perhatian Publik, Kerusakan hutan akibat aktivitas pertambangan dapat menimbulkan berbagai risiko lingkungan, seperti perubahan bentang alam, gangguan aliran air, erosi, sedimentasi, dan hilangnya vegetasi.

Tingkat dampaknya bergantung pada kondisi lokasi serta skala kegiatan yang berlangsung.

Karena itu, dugaan kerusakan di Desa Bodi perlu diperiksa secara objektif melalui peninjauan lapangan dan, apabila diperlukan, kajian teknis oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Baca Juga:  Kereta Api Kalimantan Dimulai dari Kaltara, Ditarget Terhubung hingga IKN

Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai langkah pemulihan lingkungan apabila ditemukan kerusakan yang terbukti berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Sejumlah Regulasi Dapat Menjadi Dasar Pemeriksaan, Penanganan dugaan pertambangan tanpa izin dapat merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan sesuai fakta yang ditemukan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketentuan Pasal 158 mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dapat menjadi rujukan apabila terdapat dugaan pelanggaran terkait penggunaan kawasan hutan.

Penerapan pasal tertentu harus disesuaikan dengan status kawasan, bentuk kegiatan, serta bukti yang ditemukan.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, menjadi salah satu dasar hukum untuk menilai dugaan pencemaran, kerusakan lingkungan, kewajiban pemulihan, dan pertanggungjawaban pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Penyebutan regulasi tersebut bukan berarti pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.

Penentuan pelanggaran dan pertanggungjawaban hukum tetap menjadi kewenangan aparat serta lembaga yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Aparat dan Pemerintah Diminta Membuka Perkembangan Penanganan,
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dan instansi kehutanan terkait menjelaskan perkembangan penanganan dugaan PETI di Desa Bodi secara terbuka dan proporsional.

Baca Juga:  Dugaan Pemalsuan Dokumen BPKB di Poso Dilaporkan, ASN Seret Nama Oknum Polisi dan Oknum Wartawan

Sejumlah hal yang perlu diperjelas antara lain status penertiban sebelumnya, hasil pemeriksaan lokasi, keberadaan dan legalitas alat berat, identitas pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran, serta langkah pengawasan untuk mencegah aktivitas serupa terulang.

Transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah laporan dan keresahan yang disampaikan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan persoalan ini harus diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan dan hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang.

Publik Menunggu Bukti, Bukan Sekadar Pernyataan, Persoalan dugaan PETI di Desa Bodi menjadi pengingat bahwa penanganan masalah pertambangan dan perlindungan hutan membutuhkan koordinasi yang diikuti tindakan terukur.

Rapat koordinasi tetap penting sebagai sarana menyatukan langkah.

Namun, masyarakat berharap hasilnya dapat diwujudkan melalui pengawasan yang konsisten, pemeriksaan yang transparan, penegakan hukum sesuai bukti, dan perlindungan lingkungan yang nyata.

Kini, yang dinantikan publik bukan sekadar pernyataan atau agenda pertemuan berikutnya, melainkan kejelasan mengenai kondisi lapangan dan perkembangan penanganan dugaan PETI di Desa Bodi.

Catatan redaksi: Informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang kembali berlangsung dan penilaian masyarakat terhadap efektivitas penertiban perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi kehutanan.

#triptacelebes_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *