FPPB: Jangan Hanya Menagih Pajak, Pemkab Buol Harus Bertanggung Jawab Menyelesaikan Hak Petani Plasma

Triptacelebes.com – Buol, Sulawesi Tengah – Menanggapi pemberitaan Tinombala.com pada Jumat, 9 Oktober 2026, berjudul “PBB Buol Tersandera Janji Politik Kades, Tunggakan Plasma Sawit Capai Ratusan Juta”.

Seniwati, Juru Bicara FPPB: Persoalan Hak Petani Sudah Lama Dijanjikan, Bahkan Langsung oleh Bupati Buol, tetapi hingga kini belum juga diselesaikan.

Seniwati, Juru Bicara Forum Petani Plasma Buol (FPPB), mendesak Pemerintah Kabupaten Buol agar tidak hanya berfokus pada penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari lahan plasma, tetapi juga segera menuntaskan persoalan hak-hak petani yang selama bertahun-tahun belum memperoleh kepastian.

Dalam pemberitaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Buol disebut menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp2 miliar pada 2026.

Hingga akhir September, penerimaan dilaporkan mencapai sekitar Rp1,501 miliar, dengan sisa target sekitar Rp500 juta.

Pemberitaan itu juga menyebut tunggakan PBB lahan plasma di Desa Balau, Maniala, dan Kokobuka, serta pernyataan Kepala Bapenda Buol, Lani Irawati Saleh, bahwa PT Usaha Kelola Maju Investasi (UKMI) bersedia menyelesaikan tunggakan PBB atas nama anggota Koperasi Awal Baru dan Koperasi Pisabililah.

Bagi FPPB, persoalan tersebut tidak dapat dilihat semata-mata sebagai urusan mengejar target pendapatan daerah.

Di balik tunggakan pajak itu terdapat persoalan kemitraan perkebunan yang belum diselesaikan, termasuk keluhan petani mengenai pembagian hasil kebun yang tidak jelas dan tidak adil, persoalan utang, serta ketidakpastian mengenai pemenuhan hak peserta plasma.

Karena itu, pemerintah daerah harus menjelaskan bagaimana kewajiban pajak ditetapkan dan ditangani, sekaligus menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan petani yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Pemerintah daerah jangan hanya hadir ketika ada kewajiban pajak yang harus ditagih.

Ketika petani menuntut haknya, pemerintah juga harus hadir dan bertanggung jawab menyelesaikannya.

Persoalan petani plasma ini sudah lama dijanjikan penyelesaiannya, bahkan telah menjadi komitmen langsung Bupati Buol.

Namun, sampai sekarang petani masih menunggu kepastian.

Janji itu tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang nyata,” tegas Seniwati.

FPPB menilai pemerintah daerah tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya dengan hanya meminta perusahaan membayar tunggakan PBB.

Baca Juga:  Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Pembayaran pajak, sekalipun terlaksana, tidak otomatis menyelesaikan persoalan pembagian hasil, utang kemitraan, status peserta plasma, tata kelola koperasi, maupun pertanggungjawaban perusahaan kepada petani.

Semua persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan, keterbukaan informasi, dan keputusan yang jelas dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

FPPB juga mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme pembayaran PBB yang disebut akan dilakukan PT UKMI atas nama anggota koperasi.

Pemerintah daerah harus menjelaskan siapa yang secara hukum berkewajiban membayar, bagaimana dasar penetapan kewajiban tersebut, serta apakah pembayaran oleh perusahaan menimbulkan konsekuensi tertentu bagi petani.

Penjelasan ini harus dibuka kepada petani agar mereka tidak dibebani kewajiban tanpa kejelasan, dan agar urusan pajak tidak dijadikan pengganti penyelesaian hak-hak mereka.

Menurut FPPB, sekitar 4.600 petani peserta plasma masih menunggu penyelesaian berbagai persoalan kemitraan.

Petani selama bertahun-tahun mengeluhkan tidak adanya pembagian hasil yang adil dan transparan, sementara persoalan utang yang dikaitkan dengan skema kemitraan terus membebani mereka.

Situasi ini menuntut pemerintah daerah untuk tidak sekadar menjadi penagih penerimaan, tetapi menjalankan tanggung jawabnya dalam memfasilitasi dan mengawal penyelesaian konflik yang menyangkut kehidupan ribuan petani.

Tanggung jawab tersebut semakin penting karena, menurut FPPB, penyelesaian hak petani telah berulang kali dijanjikan oleh pemerintah daerah, termasuk langsung oleh Bupati Buol.

FPPB mendesak agar komitmen tersebut diterjemahkan menjadi langkah resmi yang dapat diperiksa: pembentukan atau pengaktifan forum penyelesaian yang melibatkan petani, pembukaan seluruh dokumen kemitraan yang relevan, penetapan jadwal penyelesaian, pembagian tanggung jawab antarpihak, dan pelaporan perkembangan secara berkala kepada petani.

Pemerintah daerah harus menjelaskan apa yang telah dikerjakan, apa yang masih tertunda, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan penyelesaian akan diwujudkan.

FPPB juga meminta pemerintah membuka dasar penetapan Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL), serta memeriksa keluhan mengenai petani yang merasa tidak tercakup dalam penetapan peserta plasma.

Kejelasan ini penting untuk memastikan bahwa status petani dan hak atas kemitraan ditentukan berdasarkan dokumen serta fakta, bukan dibiarkan menjadi sumber ketidakpastian berkepanjangan.

Baca Juga:  Hutan Bodi Kian Terancam, Rapat Penertiban Dipertanyakan: Warga Soroti Minimnya Tindakan Nyata terhadap Dugaan PETI

Di sisi lain, tata kelola koperasi yang disebut dalam pemberitaan juga harus diperiksa. FPPB menyoroti persoalan pertanggungjawaban pengurus kepada anggota, termasuk laporan bahwa Koperasi Plasma Fisabilillah tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sejak berdiri.

Pemerintah dan instansi berwenang perlu memastikan bahwa koperasi menjalankan kewajibannya secara transparan, memberikan laporan kepada anggota, dan membuka informasi mengenai pengelolaan serta hak petani.

Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak, bukan sekadar asumsi.

FPPB turut mendesak kejelasan mengenai hubungan PT UKMI dengan PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP), perusahaan yang selama ini dikenal petani sebagai mitra dalam skema kemitraan tersebut.

Apabila PT UKMI kini mengambil peran dalam pengelolaan atau penyelesaian kewajiban terkait kebun plasma, pemerintah dan perusahaan harus menjelaskan sejak kapan perubahan itu berlaku, apa dasar perjanjian dan mandatnya, serta siapa yang bertanggung jawab atas persoalan hak petani yang belum selesai.

Perubahan peran perusahaan tidak boleh menjadi alasan bagi pihak mana pun untuk menghindari pertanggungjawaban atas persoalan yang diwariskan dari pelaksanaan kemitraan sebelumnya.

FPPB juga meminta agar putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara Nomor 02/KPPU-K/2023 ditempatkan sesuai ruang lingkup dan temuan hukumnya.

Putusan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap menyelesaikan seluruh persoalan kemitraan maupun menghapus kebutuhan untuk menuntaskan keluhan petani lainnya.

Pemerintah daerah harus memastikan persoalan yang masih tersisa ditangani melalui mekanisme yang sesuai dan menghasilkan kepastian bagi petani.

Selain persoalan ekonomi, FPPB meminta aparat dan instansi berwenang memeriksa laporan mengenai tindakan kekerasan terhadap petani yang memperjuangkan haknya di wilayah Koperasi Awal Baru.

Laporan petani menyebut adanya tindakan terhadap sejumlah orang, termasuk perempuan dan seorang perempuan yang sedang hamil, serta lima petani yang dilaporkan dipenjara.

FPPB meminta agar laporan tersebut ditangani secara objektif, hak para pihak dihormati, dan petani dapat menyampaikan pengaduan serta memperjuangkan haknya tanpa intimidasi.

FPPB memahami bahwa pemerintah daerah memiliki target pendapatan yang harus dipenuhi.

Baca Juga:  Dugaan Pemalsuan Dokumen BPKB di Poso Dilaporkan, ASN Seret Nama Oknum Polisi dan Oknum Wartawan

Namun, penerimaan pajak tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pemerintah dalam menangani persoalan plasma.

Pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa persoalan hak dan kesejahteraan petani diselesaikan, terlebih ketika penyelesaiannya telah berulang kali dijanjikan kepada mereka.

Bagi FPPB, janji pemerintah – terutama komitmen langsung Bupati Buol – harus memiliki tindak lanjut, tenggat waktu, dan pertanggungjawaban yang dapat diukur.

Atas dasar itu, FPPB mendesak Bupati Buol dan jajaran pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret.

Pertama, menetapkan agenda resmi penyelesaian hak petani plasma dengan melibatkan perwakilan petani, koperasi, perusahaan, dan instansi terkait.

Kedua, membuka dokumen serta informasi mengenai kemitraan, CPCL, perhitungan hasil, utang, dan kewajiban masing-masing pihak.

Ketiga, memastikan pemeriksaan independen dan transparan terhadap pengaduan petani mengenai pembagian hasil dan tata kelola koperasi.

Keempat, menjelaskan dasar hukum serta mekanisme pembayaran PBB atas lahan plasma. Kelima, memperjelas tanggung jawab PT UKMI dan PT HIP terhadap persoalan yang belum selesai.

Keenam, menyampaikan jadwal penyelesaian yang pasti, melaporkan kemajuan secara berkala, dan memastikan hasilnya dapat dipantau langsung oleh petani.

“Yang dituntut petani bukan sekadar janji baru atau pertemuan tanpa hasil.

Petani membutuhkan penyelesaian yang nyata.

Bupati Buol dan pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas komitmen yang telah disampaikan kepada petani.

Jangan sampai urusan pajak bisa segera dibicarakan dan ditagih, sementara hak petani yang telah bertahun-tahun diperjuangkan terus tertunda.

Pajak harus ditangani sesuai hukum, tetapi hak petani juga wajib diselesaikan.

Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan ini terus berlarut-larut tanpa batas waktu dan tanpa pertanggungjawaban.” tegas Seniwati.

FPPB menegaskan akan terus mengawal tuntutan tersebut sampai ada langkah penyelesaian yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Kabupaten Buol harus membuktikan komitmennya melalui tindakan nyata, bukan kembali membiarkan petani menunggu janji yang sama.

Narahubung:
Seniwati
Juru Bicara Forum Petani Plasma Buol (FPPB)
Telepon: 082231784453

#triptacelebes_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *